Posted by: Andi Arsana | March 11, 2009

Memperluas Yurisdiksi Maritim di Samudra Pasifik

FSM, Tetangga ke-11 bagi Indonesia

  1. Tulisan ini membahas kemungkinan bagi Indonesia dan negara lain di Samudra Pasifik (Palau, Papua Nuw Guinea, Federation States of Micronesia) untuk mengajukan batas terluar landas kontinen ekstensi kepada PBB. Kawasan yang dicakup dalam pembahasan adalah Samudra Pasifik di sebelah utara Papua. Mengingat penulis tidak terlibat secara teknis dalam proyek ini baik di Indonesia maupun negara lain dan tidak tersedianya publikasi yang membahas hal ini dari segi teknis, tulisan ini akan membahas hal teknis secara minimal.
  2. Indonesia selama ini mengakui adanya sepuluh negara tetangga yang dengan mereka perlu ditetapkan dan ditegaskan batas maritim. Penentuan sepuluh jumlah tetangga ini dengan mempertimbangkan bahwa lebar yurisdiksi maritim maksimal adalah 200 mil laut, dalam hal ini ZEE dan landas kontinen. Dalam pasal 76 UNCLOS memang dikatakan sedemikian rupa sehingga bisa disimpulkan bahwa negara pantai berhak atas setidaknya 200 mil laut landas kontinen dari garis pangkal.
  3. Pasal 76 juga mengisyaratkan bahwa landas kontinen bisa mencapai batas terluar tepian kontinen yang mungkin saja melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Untuk dapat menjalankan hak berdaulat atas landas kontinen di luar 200 mil laut ini, negara pantai harus mendelineasi batas terluarnya dan mengajukannya kepada Komisi PBB.
  4. Indonesia telah mengajukan batas terluar landas kontinen di luar 200 mil laut yang diistilahkan dengan landas kontinen ekstensi (LKE) kepada Komisi PBB (CLCS) pada tanggal 16 Juni 2008 untuk kawasan di sebelah barat laut Sumatra. Kini Indonesia mempersiapkan pengajuan untuk kawasan di sebelah utara Papua dan sebelah selatan Nusa Tenggara.
  5. Dari perspektif LKE, ada perubahan cara pandang dalam melihat jumlah tetangga bagi Indonesia. Jika sebelumnya yang dianggap tetangga adalah negara-negara yang jaraknya maksimal 2 x 200 mil laut dari Indonesia, maka sekarang hal itu harus diubah. Alasannya adalah karena yurisdiksi negara pantai bisa saja melebihi 200 mil laut, khususnya untuk landas kontinen.
  6. Dengan aturan yang kompleks, Indonesia sebagai negara panti bisa memiliki landas kontinen hingga 350 mil laut dari garis pantai atau bahkan lebih. Oleh karena itulah, sangat mungkin akan terjadi tumpang tindih klaim antara Indonesia dengan negara tetangga yang berjarak lebih dari 2 x 200 mil laut dari Indonesia.
  7. Indikasi seperti ini bisa dilihat di Samudra Pasifik, sebelah utara Papua. Gambar 1 menunjukkan simulasi klaim masing-masing negara sejauh 200 mil laut dari garis pangkal. Terlihat dalam gambar itu adanya satu ‘ruang kosong’ yang ‘terjebak’ di antara klaim Indonesia, Palau, Papua New Guinea (PNG) dan Federation States of Micronessia (FSM). Gambar 1 Potensi LKE di Samudra Pasifik
  8. Jika Indonesia, Palau, PNG atau FSM hendak mengajukan LKE kepada Komisi PBB untuk kawasan ini maka LKE yang dimaksud pastilah berada di ‘ruang kosong’ tersebut. Jika lebih dari satu negara mengajukan LKE maka artinya ada kemungkinan terjadi tumpang tindih klaim bagi negara-negara tersebut. Sebagai contoh, Indonesia mungkin saja mengajukan LKE dengan garis batas terluar mencapai batas tertentu di dalam ‘ruang kosong’. Di sisi lain, FSM juga mungkin mengajukan LKE dengan garis batas terluar berada di sebelah selatan (melewati) batas terluar usulan Indonesia. Dalam hal ini, terjadi ‘overlapping claim’ antara Indonesia dan FSM. Hal yang sama bisa terjadi dengan negara lain yaitu Palau dan PNG.
  9. Dalam situasi seperti ini, ada beberapa opsi. Pertama Indonesia tetap mengajukan LKE sendiri tetapi sebaiknya mengkomunikasikan dengan PNG, FSM dan Palau serta mendapat notifikasi dari ketiganya bahwa mereka tidak keberatan atas usulan Indonesia ini. Tentu saja notifikasi itu akan dilengkapi catatan bahwa jika CLCS merekomendasikan usulan Indonesia maka hasil rekomendasi tersebut tidak boleh prejudice terhadap delimitasi batas landas kontinen antara PNG, FSM, dan Palau dengan Indonesia kelak. Opsi kedua adalah Indonesia dan ketiganya melakukan pengajuan LKE bersama (joint-submission).
  10. Dalam pengajuan bersama ini, keempat negara akan dianggap ‘satu entitas’ oleh CLCS ketika mengajukan LKE. Setelah LKE tersebut direkomendasikan oleh CLCS maka selanjutnya tugas keempat negara ini untuk ‘bagi-bagi kue’ LKE melalui proses delimitasi landas kontinen, dengan mengacu pada UNCLOS dan aturan lain yang relevan.
  11. Dari kedua opsi di atas, ada satu kesamaan yaitu perlunya kerjasama atau setidaknya koordinasi antara keempat negara sebelum melakukan pengajuan LKE. Meskipun misalnya Indonesia hendak melakukan pengajuan sendiri, tetap saja koordinasi harus dilakukan. Hal ini untuk menghindari adanya sengketa akibat ketidaksetujuan negara tetangga dengan proposal Indonesia. Potensi ini tentu saja masih merupakan dugaan karena belum ada informasi teknis tentang kemungkinan LKE keempat negara di ‘ruang kosong’ yang disebutkan sebelumnya.
  12. Mengacu pada poin sebelumnya, joint submission nampaknya merupakan satu opsi yang bagus. Pertama karena ini adalah bentuk lebih maju dari sekedar koordinasi yang harapannya lebih menjamin minimalnya potensi sengketa. Kedua, dengan bekerjasama, idealnya, bisa dilakukan pembagian beban dalam persiapan teknis dan non teknis sehingga tidak terlalu berat bagi masing-masing negara.
  13. Meski demikian, poin di atas bisa saja menjadi sumber permasalahan, misalnya karena perbedaan kemampuan dalam melakukan survey teknis. Perbedaan kualifikasi sumberdaya manusia dan kondisi finansial tentu akan menjadi kendala dalam melakukan kerjasama survey. Dalam hal ini, Indonesia sebagai negara yang mungkin paling ‘siap’ di antara keempat negara bisa jadi harus menyesuaikan dengan ‘irama’ dan kecepatan kerja tiga negara lainnya. Dari sudut pandang ini, joint submission nampaknya bukan pilihan yang menguntungkan.
  14. Dengan adanya usaha menegaskan LKE dan munculnya kemungkinan overlapping claim antara Indonesia dengan FSM maka kini Indoneisa memiliki satu potensi ‘tetangga baru’ yaitu FSM. Sekarang kemungkinan total jumlah negara tetangga Indonesia adalah sebelas yaitu (dari barat laut searah jarum jam): India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, FSM, PNG, Australia dan Timor Leste.
  15. Analisis ini dibuat dengan pertimbangan aspek teknis yang minimal mengingat keterbatasan informasi teknis yang tersedia. Informasi dan diskusi lebih lanjut dapat dilakukan dengan menghubungi penulis.

Responses

  1. met malam>>……..!
    saYA mau nanya berapa batas continental Indonesia ?
    DEngAn PenJelaSan Yg Mudah?

  2. bisa tidak ya untuk saya mendapatkan penjelasan mengenai concern pemerintah PNG terhadap Laut Arafura yang berbatasan ma Indonesia? tq


Leave a comment

Categories